WahanaNews.co, Jakarta - Momentum pertumbuhan ekonomi dan industri harus terus didukung dengen penyediaan energi yang berlanjut (sustainable), terjangkau (equity), dan cukup (security). Pemerintah memprioritaskan pengembangan transisi energi menggunakan Energi Baru Terbarukan (EBT) melalui transformasi ekonomi hijau.
Hal ini menjadi salah satu upaya Indonesia untuk berperan aktif dalam upaya mitigasi emisi global, antisipasi adanya perubahan iklim, dan komitmen mencapai Net Zero Emission di tahun 2060.
Baca Juga:
Sebutkan Data MVA dan Kontribusi Ekonomi Manufaktur, Menperin Tepis Isu Deindustrialisasi
“Untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong investasi pada industri pendukung EBT, di antaranya industri sel surya dan modul surya. Hal ini juga bertujuan menyukseskan program Net Zero Emission 2060,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat groundbreaking pabrik sel dan panel surya PT Trina Mas Agra Indonesia di Kendal, Senin (28/8).
Sektor industri berperan di sisi supply dan sisi demand. Di sisi supply, industri mesin peralatan ketenagalistrikan harus terus dikembangkan untuk menyediakan produk yang berkualitas untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Di sisi demand, perkembangan industri akan mendorong pertumbuhan konsumsi energi listrik.
“Hal ini menjadi peluang bagi industri pendukung infrastruktur EBT di dalam negeri, khususnya industri modul surya, yang harus harus bisa digunakan semaksimal mungkin dalam proyek-proyek PLTS di Indonesia,” jelas Menperin.
Baca Juga:
Menperin Kenalkan Konsep Green Mobility Fasilitasi Teknologi Otomotif Masa Depan
Saat ini di Indonesia telah terdapat 22 pabrikan modul surya dengan akumulasi total kapasitas kemampuan produksi tahunan produksi modul surya dalam negeri mencapai 1.644 MWp dan spesifikasi kapasitas maksimum per modul surya mencapai 560 Wp.
Namun begitu, masih terdapat kendala yang dihadapi oleh industri modul surya di dalam negeri, antara lain spesifikasi produk modul surya yang berkembang dengan cepat, industri komponen sel surya masih sangat terbatas, dan juga persyaratan kategori “Tier 1” yang dipersyaratkan Lembaga pendanaan luar negeri.
Untuk memberikan kesempatan bagi industri dalam negeri berkontribusi dalam transisi energi bersih serta menjadikan sektor EBT menjadi menarik bagi investasi, Kemenperin bersama seluruh pemangku kepentingan terkait melalui kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) akan selalu berupaya mendorong produk dalam negeri pada pengadaan infrastruktur EBT, khususnya PLTS.