Selain itu, ditetapkan pula Kepmen ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Pembaruan aturan tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kontraktor dan pemerintah.
Baca Juga:
Regional 4 SHU Pertamina Terapkan 3 Strategi Unggulan dalam Operasional Migas di Indonesia Timur
Salah satu poin penting pada aturan tersebut adalah kepastian bagi hasil yang diterima kontraktor, yang dapat mencapai 75-95 persen.
Pada kontrak gross split lama, bagi hasil kontraktor sangat variatif, bisa sangat rendah, hingga nol persen pada kondisi tertentu.
Bahlil menambahkan pemerintah juga menyederhanakan proses perizinan sektor migas untuk mempercepat kegiatan eksplorasi.
Baca Juga:
Kementerian ESDM Tingkatkan Kebijakan Sejak 2021 untuk Tarik Minat Investor Migas Indonesia
Kementerian ESDM telah memangkas ratusan perizinan yang selama ini menghambat proses eksplorasi migas.
Bahlil menegaskan pemerintah telah memangkas izin eksplorasi migas dari 320 menjadi hanya 140 izin untuk menarik lebih banyak investor dan mempercepat eksplorasi.
"Kami ingin memastikan bahwa eksplorasi migas tidak terhambat oleh birokrasi yang rumit. Kami telah memangkas ratusan perizinan untuk mempercepat eksplorasi migas di Indonesia," sebut Bahlil.