WahanaNews.co, Jakarta - Menteri ESDM Arifin Tasrif membenarkan jika sebanyak 117 perusahaan tambang belum memberikan setoran berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Ia meminta agar perusahaan-perusahaan tambang ini segera memenuhi kewajibannya.
"PNPB, iya kan aturannya harus gitu, kita minta segera dilunasi, sehingga semua persyaratan terpenuhi," kata Arifin di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (5/1/24).
Baca Juga:
Mendag Zulhas Batalkan Wajib Tunjukkan KTP Jadi Syarat Beli Minyakita
Ditanya soal sanksi, Arifin mengatakan, jika perusahaan tidak menyetorkan PNBP maka akan mengalami kesulitan dalam Sistem Informasi Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga (Simbara).
"Ya sanksinya macet Simbara-nya," kata Arifin.
Untuk diketahui, pemerintah meluncurkan Simbara pada 8 Maret 2022 silam dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengawasan tata niaga mineral dan batu bara (minerba).
Baca Juga:
Energi Terbarukan RI Terus Terabaikan, Gegera Ini!
Dikutip dari laman Kementerian ESDM, saat itu Arifin mengatakan, aplikasi Simbara merupakan aplikasi pengawasan PNBP dan tata niaga minerba. Aplikasi ini juga merupakan rangkaian proses tata kelola minerba dari hulu ke hilir, termasuk juga pemenuhan kewajiban pembayaran dan proses clearance di pelabuhan.
"Aplikasi ini sebagaimana diketahui merupakan suatu rangkaian proses mulai dari hulu sampai hilir, yaitu proses perencanaan penambangan, pengolahan pemurnian, dan penjualan komoditas minerba, serta kaitannya dengan pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan negara dan clearance ke pelabuhan," ujar Arifin.
Arifin juga menjelaskan Simbara diluncurkan untuk mendukung sinergi antara proses bisnis dan aliran dana minerba antar kementerian/lembaga. Dengan pengembangan Simbara, proses pengapalan dan pengawasan kepatuhan terhadap Domestic Market Obligation (DMO) dapat dilakukan secara maksimal.
"Melalui koordinasi yang baik dari semua pihak, untuk mewujudkan efektivitas pengawasan dan optimalisasi penerimaan negara, simbara telah hadir untuk mendukung sinergi proses bisnis dan aliran dana minerba antar K/L. Melalui pengembangan sistem ini, fasilitas single submission system untuk proses pengapalan menjadi lebih praktis, cepat, dan akuntabel. Dengan adanya simbara maka pengawasan kepatuhan terhadap DMO oleh badan usaha dapat dilakukan secara lebih maksimal dan sekaligus menertibkan perdagangan mineral dan batubara ilegal oleh pelaku usaha, baik sebagai produsen maupun pedagang perantara yang dapat mengakibatkan kebocoran terhadap penerimaan negara," paparnya.
[Redaktur: Sandy]