WahanaNews.co | Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan simulasi besaran manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Simulasi tersebut sebagai upaya membandingkan besaran uang yang diterima pekerja jika terkena pemutusan hubungan kerja alias PHK.
Baca Juga:
Menko PMK Ingatkan ada Program JKP Sebelum PHK
Salah satu manfaat dari JKP yakni berupa uang tunai yang bakal diterima oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk enam bulan setelah mengalami PHK.
"Pekerja yang mengalami PHK berhak mendapatkan uang tunai sebesar 45 persen upah pada bulan ke-1 sampai ke-3, dan 25 persen upah pada bulan empat hingga enam," kata Airlangga dilansir dari Antara, Senin (14/2/2022).
Airlangga mencontohkan, apabila seorang pekerja di-PHK pada tahun kedua dengan gaji bulanan Rp 5 juta, maka besaran manfaat JKP-nya yakni Rp 2,25 juta per bulan dan diberikan sebanyak tiga kali.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Tondano Minahasa Gandeng BPJamsostek Optimalkan Program Jamsosnas
Jadi, total manfaat JKP yang berhak diterima oleh pekerja tersebut untuk bulan pertama hingga ketiga adalah Rp 6,75 juta.
Selanjutnya, pada bulan keempat sampai keenam, nilai manfaat JKP tersebut turun menjadi Rp 1,25 juta atau Rp 3,75 juta setelah dikalikan sebanyak tiga kali.
Dengan demikian, dalam kasus tersebut, pekerja yang bersangkutan akan menerima manfaat JKP berupa uang tunai sebesar Rp 10,5 juta untuk enam bulan.