WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI mengenai Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar dalam Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran (TA) 2025 pada sore hari ini (06/06), di gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
Pada kesempatan itu, Menteri Keuangan bersama dengan Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) membahas hasil Panitia Kerja (Panja) Komisi XI mengenai asumsi dasar ekonomi makro yang akan menjadi dasar dalam penyusunan RAPBN Tahun 2025 dalam masa transisi pemerintahan mendatang.
Baca Juga:
Wamenkeu Suahasil: Sektor Keuangan Jadi Game Changer Pembangunan Indonesia
“Kebijakan moneter dan otoritas moneter dari sisi fiskal harus kita jaga dengan baik, sangat hati-hati, untuk mencapai keseimbangan,” ujarnya.
Selanjutnya, Komisi XI DPR RI menyepakati sejumlah poin terkait asumsi makro untuk Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN 2025 tersebut, diantaranya terkait pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar rupiah dan tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 Tahun.
Menkeu juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Panja atas kerja kerasnya turut menjaga APBN secara baik. Menkeu menilai, hal itu sangat berguna bagi pemerintah dalam menyusun RAPBN 2025 kedepan, utamanya manfaat APBN untuk kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga:
Selenggarakan Forum Bakohumas, Kemenkeu Tekankan Langkah-langkah Pengelolaan Anggaran Jelang Akhir Tahun
”Terima kasih atas seluruh masukan yang diberikan, semoga ini akan menjadi sebuah awalan yang baik dan kredibel bagi APBN 2025,” tandasnya. Demikian dilansir dari laman kemenkeugoid, Jumat (7/6).
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.