WahanaNews.co | Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mendorong pelaksanaan penangkapan ikan secara terukur, mulai tahun depan.
Pelaksanaan penangkapan perikanan terukur itu dilakukan sejalan dengan persiapan infrastruktur.
Baca Juga:
KKP Amankan 16 Rumpon yang Dipasang Secara Ilegal di Perairan Indonesia-Filipina
Termasuk penyiapan pelabuhan untuk pendaratan ikan. "Saya tidak mau tahu Januari 2022 sudah harus bisa jalan," ujar Trenggono saat Bincang Bahari, beberapa waktu lalu.
Trenggono bilang penangkapan perikanan terukur akan dimulai secara bertahap. Kebijakan tersebut akan diterapkan terlebih dahulu di satu atau dua Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP).
Pelaksanaan penangkapan perikanan terukur dinilai akan memberikan keadilan pada nelayan. Pasalnya kebijakan tersebut akan memisahkan kuota penangkapan ikan bagi pelaku usaha atau investor dengan nelayan lokal. "Penangkapan terukur dari sisi kuota kan sudah jelas di situ sudah ada batasan," terang Trenggono.
Baca Juga:
KKP Siap Jalankan Strategi Pengawasan Penangkapan Ikan Menggunakan Satelit
Sehingga nantinya akan terdapat kuota investor, kuota nelayan lokal, dan kuota hobi. Kapal penangkap ikan dengan kuota pelaku usaha wajib untuk mendaftar terlebih dahulu dan membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di depan sesuai dengan kuota yang didapatkan.
Bila penangkapan melebihi jumlah kuota, maka pemerintah akan memberikan denda pada pelaku usaha tersebut. Selain itu, kapal yang melebihi batas kuota juga akan mendapat sanksi pengurangan kuota pada tahun berikutnya.
Sementara bagi nelayan lokal, kuota juga akan diberikan oleh pemerintah sehingga tidak bersaing dengan perusahaan besar. Bila tidak dapat memaksimalkan kuota penangkapan, nelayan dapat menjual kepada pelaku usaha.