WahanaNews.co | Badan Penegakan Maritim Malaysia (MMEA) menyita kapal nelayan lokal sekaligus menahan nakhodanya bersama 6 awak kapal asing, lantaran menangkap ikan secara ilegal di perairan Labuan pada Jumat (25/11/2022).
Salah satu di antara anak buah kapal tersebut diketahui merupakan warna negara Indonesia (WNI).
Baca Juga:
Tugboat Terbakar: Tiga ABK Alami Luka Bakar Parah di Kalimantan Tengah
Direktur Kawasan Laut Labuan Kapten Nudin Jusoh mengatakan, kapal patroli KM Bistari mendeteksi kapal nelayan lokal yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di 31,2 mil laut dari Labuan.
Dalam pemeriksaan, petugas mendapati bahwa ABK yang terdiri dari lima warga negara Vietnam dan seorang Indonesia itu sedang memancing teripang dengan menggunakan peralatan yang tidak sah.
"Warga negara asing yang tidak berdokumen, berusia antara 20 dan 44 tahun, bersama dengan nakhoda telah ditahan," katanya, sebagimana dikutip dari Bernama.
Baca Juga:
Pencarian ABK Tugboat yang Terbakar di Sungai Barito Dihentikan Setelah Sepuluh Hari
Kasus ini dilaporkan sedang diselidiki di bawah Undang-Undang (UU) Malaysia tentang Perikanan tahun 1985 untuk pelanggaran dan penangkapan ikan di perairan Malaysia tanpa izin dan Undang-Undang Imigrasi 1959/1963 karena tidak menunjukkan dokumen identitas yang sah. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.