WahanaNews.co | Pertemuan Badan Pangan Dunia (FAO) pada 8-12 Mei 2023 di Kuta, Bali, menyepakati sejumlah poin penting di antaranya perluasan inspeksi kapal ikan untuk memberantas praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU Fishing).
“FAO bekerja dengan negara dan organisasi pengelolaan perikanan regional untuk memerangi penangkapan ikan ilegal, dengan meninjau undang-undang nasional, mengidentifikasi cara memperkuat kapasitas kelembagaan mereka,” kata Direktur Divisi Perikanan dan Akuakultur FAO Manuel Barange di Kuta, Bali, Sabtu (13/2/23).
Baca Juga:
Bakamla RI Resmi Buka Latihan Bersama KKPH di Laut Timur 2024
Pihaknya juga membantu meningkatkan sistem pemantauan dan pengawasan sehingga para pihak dapat secara efektif menerapkan Agreement on Port State Measures (PSMA) atau tindakan negara pelabuhan dan instrumen internasional lainnya untuk mempromosikan perikanan berkelanjutan.
Selain perluasan inspeksi kapal penangkap ikan, pertemuan tersebut juga menyepakati pertukaran informasi global (GIES) yang merupakan sistem digital dikembangkan oleh FAO dan meningkatkan kapasitas negara berkembang.
Sejumlah perwakilan negara juga mengesahkan strategi untuk meningkatkan kepatuhan terhadap PSMA.
Baca Juga:
Bentuk Satgas Penegakan Hukum di Laut, Bakamla RI Rapat Bersama Kemenko Polhukam
PSMA adalah perjanjian internasional pertama mengikat yang dirancang untuk mencegah, menghalangi dan menghapuskan IUU Fishing dengan menghentikan kapal asing yang terlibat untuk menggunakan pelabuhan, mendaratkan tangkapannya, bahkan menolak mereka masuk.
PSMA adalah instrumen kunci untuk memblokir produk ikan yang berasal praktik IUU Fishing memasuki pasar internasional.
Sejauh ini, ada 75 negara, termasuk Uni Eropa telah mematuhi PSMA, yang mewakili 59 persen negara pelabuhan secara global.