WahanaNews.co | Pengguna produk pinjaman dari perbankan biasanya sudah akrab dengan BI Checking. Kini, proses serupa BI Checking, yakni mengecek rekam jejak debitur sudah bisa dilakukan lewat internet.
Sebelumnya, pengelolaan rekam jejak debitur institusi keuangan dikelola dari Bank Indonesia (BI) kini sudah berpindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namanya pun sudah berganti dari BI Checking menjadi SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Baca Juga:
KSP3 Nias Tepis Isu Dualisme Kepengurusan, Minta Bank yang Bermitra Lakukan Pencairan
Belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan situsnya idebku.ojk.go.id. Layanan pengecekan informasi debitur yang sebelumnya pada BI Checking itu akan bisa diakses melalui perangkat smartphone, komputer dan tablet, serta dapat dicek secara gratis.
IdDebKu akan memberikan informasi debitur yang terpadu dan terintegrasi antar Kantor Pusat dan Kantor Regional/Kantor OJK (KR/OJK) dalam satu wadah. Informasi tersebut terkait kelancaran kredit dan atau pembiayaan debitur.
Situs tersebut bisa diakses dengan mudah melalui perangkat smartphone, komputer, dan tablet. Layanan ini dapat dibuka kapan saja dan di mana saja serta gratis.
Baca Juga:
3 Kantor Cabang KSP3 Nias Terancam Tutup Imbas Tidak Bisa Tarik Uang Miliaran di Bank
"Untuk menjawab tingginya permintaan iDeb oleh masyarakat, maka OJK telah mengembangkan aplikasi baru yang dinamakan sebagai iDebKu," kata Dian dalam keterangan tertulis.
Berikut cara mengakses layanan iDebku secara online:
1. Buka aplikasi melalui laman web idebku.ojk.go.id. Kemudian klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK.