WAHANANEWS.CO, Lampung Tengah - Delapan tahun lamanya Endang Pristiwati berhasil mengelabui aparat penegak hukum. Di balik wajahnya yang tampak biasa, tersimpan keahlian dalam menyembunyikan jejak.
Mantan teller bank BUMN ini akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah menjadi buronan kasus korupsi lebih dari Rp 2 miliar sejak tahun 2017.
Baca Juga:
Di Tengah Penyelidikan KPK, Bank BJB Pastikan Layanan Nasabah Tetap Berjalan
Endang Pristiwati (56), mantan teller di salah satu bank BUMN cabang Bandar Jaya, Lampung Tengah, ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah pada Minggu (4/5/2025), setelah delapan tahun dalam pelarian.
“Penangkapan terhadap terpidana atas nama Endang Pristiwati dilakukan di Bandar Lampung pada Minggu, 4 Mei 2025 malam,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, saat dikonfirmasi pada Senin (5/5/2025) petang.
Endang merupakan terpidana kasus korupsi dana nasabah yang terjadi pada 2006.
Baca Juga:
Bank Pelat Merah Wajib Danai Program 3 Juta Rumah, Ini Rencana Pemerintah
Ia terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai teller untuk menilap uang bank senilai lebih dari Rp 2 miliar. Akibat aksinya tersebut, negara mengalami kerugian besar.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang menjatuhkan vonis kepada Endang secara in absentia pada 2017, dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Sayangnya, saat vonis dijatuhkan, Endang sudah melarikan diri dan dinyatakan buron.
Selama masa pelariannya, Endang tak hanya berpindah-pindah lokasi, tetapi juga mengganti identitasnya menjadi Widyastuti.