WAHANANEWS.CO, Jakarta - Transformasi digital yang semakin masif kini mengguncang wajah perbankan nasional.
Di tengah kemudahan layanan finansial berbasis aplikasi, ribuan kantor cabang bank resmi ditutup hanya dalam waktu sebulan.
Baca Juga:
Dapat Uang dari Pinjol Tanpa Pengajuan? Jangan Senang Dulu, Bisa Masuk Penjara!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa tren penurunan jumlah kantor cabang ini merupakan konsekuensi logis dari perubahan perilaku nasabah serta strategi bisnis bank yang kini makin fokus pada efisiensi operasional.
OJK menegaskan bahwa langkah pengurangan kantor cabang bukanlah sebuah anomali, melainkan adaptasi terhadap revolusi layanan keuangan digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa langkah ini diambil berdasarkan pertimbangan internal masing-masing bank.
Baca Juga:
Makin Ketat, Fintech Legal Tak Bisa Lagi Layani Peminjam Berisiko
"Adopsi teknologi digital dalam layanan perbankan memungkinkan nasabah mengakses layanan kapan saja dan di mana saja, sehingga meminimalisir pemanfaatan layanan kantor bank dalam hal tidak produktif dan memiliki volume transaksi yang rendah," ujar Dian dalam pernyataan tertulisnya, dikutip Sabtu (14/6/2025).
Dian menjelaskan bahwa penutupan kantor cabang terjadi sebagai respons terhadap percepatan transformasi digital dan pergeseran ekspektasi nasabah.
Kini, masyarakat lebih mengandalkan aplikasi perbankan daripada harus mendatangi kantor cabang untuk keperluan transaksi rutin.