Di saat yang sama, jumlah kendaraan motor BBM di Indonesia saat ini ditaksir mencapai 120 juta kendaraan, dengan trend pertumbuhan 5% hingga 6% per tahun. Oleh sebab itu, pemerintah memandang, konversi kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) merupakan langkah yang strategis.
Melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023, pemerintah secara resmi mendorong konversi kendaraan listrik dengan memberikan insentif bagi masyarakat yang ingin melakukan konversi motor BBM-nya ke KLBB.
Baca Juga:
Dukung Penggunaan Energi Ramah Lingkungan, PLN-KLHK Resmikan SPKLU dan Konvoi Motor Listrik
Pengajuannya bisa dilakukan secara online melaui laman www.ebtke.esdm.go.id/konversi. Ada pun alurnya sebagai berikut;
1. Pemohon dapat mengisi formulir pendaftaran secara online atau datang langsung ke bengkel konversi untuk mendaftar
2. Bengkel konversi melakukan pengecekan teknis kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin dan Nomor Rangka)
3. Melakukan persetujuan antara pihak pemilik sepeda motor dengan pihak bengkel mengenai biaya konversi
4. Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor
5. Bengkel mulai mengerjaan konversi sepeda motor milik pemohon
6. Bengkel mengajukan permohonan SUT dan SRUT secara online ke kemenhub
7. Kemenhub mengunggah SUT & SRUT yang telah diterbitkan
8. LVI melakukan verifikasi
9. Serah terima sepeda motor kepada pemilik yang telah dikonversi.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menjelaskan, pihaknya menyambut baik program konversi motor listrik yang digaungkan oleh pemerintah. Sejak 2019 PLN juga telah serius dalam upayanya menyediakan infrastruktur kendaraan listrik di tanah air.
Baca Juga:
Kuota Bantuan Semakin Menipis, Masyarakat Diminta Segera Membeli Motor Listrik
"Masyarakat tak perlu khawatir untuk beralih ke Motor listrik, infrastrukturnya sudah kami siapkan. Mulai dari Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) hingga platform digital seperti Electric Vehicle Digital System (EVDS)," papar Darmawan.
Darmawan juga merinci jika biaya operasional kendaraan listrik jauh lebih murah dibanding kendaraan BBM. Sepeda motor BBM dengan jarak tempuh 50 kilometer (km) menghabiskan 1 liter BBM, sedangkan sepeda motor listrik dengan jarak sama menghabiskan 1,5 kWh.
Maka, dengan asumsi tarif listrik sebesar Rp 1.699,53 per kWh, hanya diperlukan sekitar Rp 2.500 untuk sepeda motor listrik. Sedangkan, motor BBM harus menghabiskan biaya sekitar Rp 13 ribu untuk menempuh jarak yang sama.