WahanaNews.co | Pemerintah Malaysia mulai 1 September bakal menerapkan kebijakan satu pintu, yakni mewajibkan semua warga asing mendapat persetujuan dari Jabatan Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia (JTKSM) untuk dapat bekerja di negara tersebut.
Mengutip dari Antara, Jumat (19/8/2022), Menteri Sumber Manusia Malaysia M Saravanan mengatakan, aturan itu berlaku untuk semua pekerja asing, baik profesional maupun nonprofesional.
Baca Juga:
Kapolri Dapat Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis dari Kerajaan Malaysia
Sebelumnya, ada beberapa instansi yang dapat membawa pekerja asing masuk ke Malaysia. Sekarang, dengan adanya perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan 1955, instansi pemerintah lain tidak bisa memasukkan pekerja asing tanpa ada persetujuan dari Direktur Jenderal JTKSM.
Pemerintah Malaysia yakin cara itu bisa mempermudah mengetahui pekerja asing masuk secara sah atau tidak.
Selain penerapan izin tunggal, Malaysia juga akan memantau pembayaran upah pekerja asing di negara tersebut.
Dengan demikian, pembayaran upah yang terlambat atau belum dibayarkan kepada pekerja asing dapat terpantau.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
Saravanan juga menyebutkan pentingnya riset dan pengembangan untuk dapat melepas ketergantungan Malaysia pada sumber daya manusia asing.
"Persoalan kebutuhan sumber daya manusia setiap sektor, harus diketahui lebih awal sehingga masalah tersebut dapat secara holistik dipecahkan," katanya.
Ia menyebut lima sektor di Malaysia yang banyak menggunakan pekerja asing, yaitu pertanian, manufaktur, konstruksi, perkebunan, dan jasa. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.