WAHANANEWS.CO, Jakarta - Paylater yang tumbuh cepat kini masuk babak pengetatan setelah Otoritas Jasa Keuangan menyiapkan pembatasan layanan hanya untuk bank umum dan perusahaan pembiayaan.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance atau INDEF, M. Rizal Taufikurahman, menilai langkah OJK tersebut sebagai upaya memperkuat pelindungan konsumen di tengah pesatnya pertumbuhan layanan Buy Now Pay Later atau BNPL.
Baca Juga:
BPK Temukan ASN di Kukar Terima Honor 900 Kali, Nilainya Tembus Rp 9,5 Miliar
“Dari sisi konsumen, kebijakan ini berpotensi meningkatkan perlindungan karena proses penyaluran pembiayaan akan berada di bawah standar manajemen risiko, transparansi, dan pengawasan yang lebih ketat,” ucap M. Rizal Taufikurahman pada wartawan, dikutip Senin (22/6/2026).
Rizal mengatakan pembatasan penyelenggara paylater juga bertujuan memperbaiki tata kelola serta memperkuat mitigasi risiko pembiayaan digital.
Menurutnya, layanan paylater yang berkembang terlalu cepat perlu diimbangi pengawasan yang lebih kuat agar tidak memicu persoalan baru bagi konsumen maupun industri jasa keuangan.
Baca Juga:
Wanita Tewas di Tambora, Suami Siri Ditangkap Polisi Usai Anak Korban Mengadu ke Tetangga
Dengan tata kelola yang lebih baik, risiko overleverage atau kondisi ketika jumlah pinjaman melebihi kemampuan bayar peminjam dapat ditekan lebih dini.
Rizal menilai risiko tersebut penting diantisipasi karena daya beli masyarakat masih menghadapi tekanan akibat tingginya suku bunga dan ketidakpastian ekonomi global.
“Data OJK menunjukkan outstanding BNPL perbankan masih tumbuh di atas 30 persen secara tahunan, sehingga penguatan pengawasan menjadi penting agar ekspansi pembiayaan tidak menimbulkan risiko sistemik di kemudian hari,” ujar Rizal.
Meski demikian, Rizal meminta regulator memastikan kebijakan tersebut tidak menghambat inovasi financial technology atau fintech.
Ia mengatakan pembatasan layanan paylater akan berdampak pada penyesuaian model bisnis, pola kemitraan, pengguna, dan merchant yang selama ini terhubung dengan ekosistem pembiayaan digital.
Menurut Rizal, kebijakan tersebut tetap dapat memberi manfaat jangka panjang apabila diterapkan secara terukur dan disertai ruang adaptasi bagi pelaku industri.
Dalam jangka panjang, ia melihat pembatasan paylater dapat mendorong terbentuknya ekosistem BNPL yang lebih sehat, kredibel, dan dipercaya pasar.
“Tantangan terbesar adalah menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen, persaingan usaha, dan inklusi keuangan agar akses pembiayaan digital tetap luas tanpa mengorbankan stabilitas sektor keuangan,” kata Rizal.
Sebelumnya, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyampaikan bahwa OJK memberikan masa peralihan bagi pelaku usaha jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan.
Keterangan tersebut disampaikan OJK pada Rabu (17/6/2026) sebagai bagian dari kepastian hukum dalam penyelenggaraan layanan paylater.
Pelaku jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan diminta mengalihkan portofolio serta menghentikan penyelenggaraan layanan BNPL.
Melalui kebijakan itu, lembaga jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan diberi waktu paling lambat hingga Jumat (31/12/2027) untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan layanan paylater.
Kebijakan tersebut menjadi sinyal bahwa ekspansi pembiayaan digital tetap diberi ruang, tetapi harus berjalan dalam kerangka pengawasan, kehati-hatian, dan pelindungan konsumen yang lebih kuat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]