WAHANANEWS.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa hingga 23 Agustus 2024, ada 167 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang telah mengganti kerugian konsumen dari 968 aduan dengan total kerugian mencapai Rp112.060.464.920.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan dalam konferensi pers hasil rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Agustus 2024 di Jakarta pada Jumat, bahwa langkah ini diambil untuk menegakkan hukum pelindungan konsumen.
Baca Juga:
OJK Keluarkan Peraturan Penagihan Kredit oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)
Selain itu, dari 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK, tiga surat perintah kepada tiga PUJK, serta 47 surat sanksi denda kepada 47 PUJK.
Dalam hal pengawasan perilaku PUJK, OJK telah memberikan sanksi administratif terkait keterlambatan pelaporan kepada 71 PUJK, dengan 55 PUJK menerima sanksi administratif dan 16 PUJK menerima peringatan tertulis.
OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda total Rp390 juta kepada empat PUJK berdasarkan hasil pengawasan langsung atau tidak langsung hingga Agustus 2024.
Baca Juga:
Industri Asuransi Goyah, 8 Perusahaan dalam Pengawasan Ketat OJK
“Denda ini dikenakan atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen, terutama terkait penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara pemasaran produk/layanan,” kata Friderica.
Selain itu, OJK memberikan peringatan tertulis kepada delapan PUJK di sektor perbankan, perusahaan pembiayaan, dan pergadaian atas pelanggaran dalam penyediaan informasi iklan dan tata cara penagihan kepada konsumen.
Untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga memerintahkan tindakan tertentu, termasuk perbaikan ketentuan internal PUJK, sebagai bagian dari pembinaan agar PUJK selalu mematuhi ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat.