WahanaNews.co, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)mengatakan telah mencabut izin usaha tiga perusahaan asuransi yakni PT Asuransi Indosurya Sukses (Asuransi Prolife), PT Asuransi Purna Artanugraha dan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Ogi Prastomiyono menyampaikan masih ada 7 perusahaan asuransi yang dipantau ketat OJK agar bisa memperbaiki kondisi perusahaannya.
Baca Juga:
Sequis Bagi Tips Cara Jaga Bumi Sekaligus Bijak Kelola Finansial
"OJK terus melakukan pengawasan khususnya pada 7 perusahaan asuransi untuk memperbaiki kondisi perusahaan," ujar dia dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner, Selasa (9/1/2024).
Pencabutan izin usaha pada 3 perusahaan asuransi tersebut dilakukan selama November 2023. Ogi juga menyebut ada 3 perusahaan dana pensiun yang mengajukan perubahan model bisnis.
"Dari manfaat pasti menjadi iuran pasti," jelas dia.
Baca Juga:
Sequis Ajak Masyarakat Benahi Perencanaan Keuangan agar Tenang Sambut Ramadan
Ogi juga menyampaikan akumulasi pendapatan premi di sektor perasuransian dana pensiun dari Januari sampai November 2023 mencapai Rp 290,21 triliun atau naik 3,56% year on year.
"Di mana November 2022 mencapai Rp 280,84 triliun," terangnya.
Sementara pertumbuhan akumulasi asuransi jiwa mengalami kontraksi 7,18% secara tahun ke tahun yang nilainya Rp 160,88 triliun.