Hasil pengawasan OJK, baik langsung maupun tidak langsung, hingga 28 Oktober 2024 menunjukkan adanya sanksi administratif berupa denda kepada enam PUJK atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen, terutama terkait iklan dan tata cara pemasaran produk atau layanan.
Selain denda, OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada 13 PUJK di sektor perbankan, pembiayaan, pergadaian, dan fintech peer-to-peer lending karena pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam iklan dan cara penagihan.
Baca Juga:
Prabowo Ingin Hapuskan Kredit Macet UMKM, OJK Buka Suara
Untuk mencegah pelanggaran berulang, OJK mengeluarkan perintah perbaikan ketentuan internal bagi PUJK sebagai hasil pengawasan dan pembinaan, dengan tujuan menjaga kepatuhan PUJK terhadap ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.