WahanaNews.co | Modus pinjaman online (pinjol) ilegal kini kerap menyasar kepada korban yang tidak mengajukan pinjaman.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Kiki begitu sapaan akrabnya mengatakan, tren pengaduan pinjol ilegal yang saat ini kerap diterima oleh OJK adalah, korban tidak melakukan pinjol. Namun, sejumlah uang masuk ke dalam rekening dan muncul tagihan yang besar.
"Modusnya bergeser dengan menyasar korban yang tidak mengajukan pinjaman, tiba-tiba ada dana masuk ke rekeningnya. Dan ada penagihan dengan bunga yang tinggi," kata Kiki dalam konferensi pers Kamis, (3/8/2023).
Kiki menuturkan, masyarakat juga kerap mengeluhkan adanya modus pinjol dengan tawaran kerja paruh waktu dengan mendapatkan imbal hasil yang tinggi.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
"Satu terbaru misalnya tawaran kerja paruh waktu dengan janji mendapatkan imbal hasil yang tinggi, diikuti dengan ajakan penempatan dana. Ini banyak terjadi dan banyak korbannya juga," ujarnya.
Selain itu modus lainnya ungkap Kiki, adanya penawaran produk dengan imbal hasil yang tinggi melalui sarana elektronik tanpa izin. Modus itu menurutnya, dilakukan dengan skema piramida.
Kemudian juga, modus dengan mereplikasi situs yang sudah berizin. Dalam hal ini pelaku memodifikasi virtual account atau nomor rekening resmi untuk mengelabuhi korban, dengan menawarkan produk seolah-olah produk resmi dari situs yang legal.