WahanaNews.co | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minta perbankan untuk beralih dari layanan konvensional ke digital. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan transformasi digital di sektor perbankan adalah sebuah keniscayaan.
“Mencermati hal ini, menjadi keharusan bagi perbankan untuk melakukan digitalisasi pada semua aspek termasuk aktivitas core-banking baik pada fungsi front-office, middle-office, dan back-office, serta mengubah proses transaksi dari analog channels menjadi digital channels,” ujarnya kemarin, 5 Agustus 2022.
Baca Juga:
Top! BRI Raih Penghargaan Global, Bank Nomor 1 di Indonesia Versi The Banker Top 1000 Banks 2024
OJK melihat tuntutan akselerasi digital di sektor perbankan menjadi keharusan dan awal bagi masa depan. Apalagi, Pandemi Covid-19 telah mendorong adanya perubahan pada berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat dalam berkegiatan, termasuk bertransaksi.
Dian menyebut perkembangan teknologi dan keuangan secara revolusioner ini telah meningkatkan minat masyarakat untuk merasakan pengalaman digital dalam setiap interaksinya dengan perbankan. Perubahan lingkungan bisnis yang dinamis juga memberikan dampak digitalisasi, yang semakin menuntut bank untuk lebih berorientasi ke arah pelanggan.
“Tuntutan inovasi dan kelenturan dalam menyajikan produk dan layanan yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan nasabah menjadi keharusan," katanya.
Baca Juga:
Israel-Palestina Lagi Perang, Hubungan Perbankan Tetap Baik
Dengan pola ini, nasabah dapat merasakan pengalaman digital banking yang unik. Dinamika-dinamika tersebut, kata Dian, memberikan efek rembetan pada inovasi konektivitas dan kolaborasi bank.
Dian mengimbuhkan, paradigma closed banking yang sebelumnya menjadi dogma perbankan telah berubah menjadi open banking. Bank kini memanfaatkan berbagai infrastruktur pendukung, seperti antarmuka pemrograman aplikasi atau Application Programming Interface (API), komputasi awan, kecerdasan artifisial, hingga pembelajaran mesin. [qnt]