Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memastikan proses penagihan dilakukan dengan prinsip pelindungan konsumen serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.
OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara tegas, transparan, dan memberikan efek jera.
Baca Juga:
Pemkab Gorontalo Dukung Gencarkan 2026 Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan
Apabila dalam proses pemeriksaan khusus ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penerapan sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya.
Sebelumnya, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang mengambil langkah tegas dengan menempuh jalur hukum atas kasus laporan kebakaran palsu yang merupakan aksi jahil atau prank, yang diduga dilakukan oleh debt collector.
Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti, menegaskan bahwa penyalahgunaan layanan darurat untuk kepentingan pribadi tidak dapat ditoleransi.
Baca Juga:
OJK Turun Tangan, Toyota Astra Financial Services Diduga Gunakan Jasa Mata Elang
"Kami tidak bisa menerima tindakan seperti ini. Layanan kedaruratan seharusnya digunakan untuk kondisi yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk meneror atau kepentingan pribadi," tutur Ade di Semarang, dikutip Sabtu (25/4/2026), seperti dilansir dari Antara.
Keputusan melaporkan ke kepolisian diambil setelah pelaku yang diduga merupakan penagih utang atau debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) ini tidak menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf.
Peristiwa tersebut bermula pada Kamis, 23 April 2026 sore, ketika Damkar menerima laporan kebakaran di warung Nasi Goreng Mas Adi di Jalan WR Supratman. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung menerjunkan dua unit mobil pemadam ke lokasi.