WAHANANEWS.CO, Jakarta - Iming-iming cuan hanya dengan menonton drama China hingga mengklik iklan kini masuk dalam daftar modus penipuan yang menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena berpotensi merugikan masyarakat.
Fenomena tersebut terungkap di tengah masih tingginya jumlah pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal yang diterima OJK sepanjang tahun 2026.
Baca Juga:
Tangis Ayah Pecah di Hebron, Bayi Palestina Tewas Setelah Tentara Israel Lepaskan Tembakan
Berdasarkan data hingga 20 Mei 2026, OJK telah menerima sebanyak 17.105 pengaduan yang berkaitan dengan berbagai bentuk entitas keuangan ilegal.
Mayoritas laporan yang masuk masih didominasi oleh pengaduan mengenai pinjaman online ilegal.
" Dari total tersebut, 14.380 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 2.601 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 124 pengaduan terkait gadai ilegal," ujar Kepala Eksekutif OJK Dicky Kartikoyono dalam konferensi pers virtual yang dikutip Sabtu (6/6/2026).
Baca Juga:
Data Terbaru BPS Bongkar Fakta: Dari 100 Orang Indonesia, Hanya 37 yang Rajin Berolahraga
Besarnya jumlah laporan tersebut menunjukkan aktivitas keuangan ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Untuk menindaklanjuti laporan yang masuk, OJK melalui Satgas PASTI melakukan berbagai langkah pengawasan dan penegakan hukum terhadap entitas yang terindikasi melanggar aturan.
Sepanjang periode tersebut, Satgas PASTI tercatat telah menghentikan ratusan aktivitas keuangan ilegal yang beroperasi melalui situs maupun aplikasi digital.