Namun, setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya kebakaran.
Kasus Berulang Terjadi
Baca Juga:
Ajakan Tarik Uang dari Bank Himbara Merebak, OJK Bantah Keterkaitan dengan Program MBG
Menurut Ade, kasus serupa pernah terjadi pada 2024 dan saat itu pelaku bersedia datang langsung untuk meminta maaf. Berbeda dengan kejadian kali ini, pelaku tidak menunjukkan tanggung jawab meski telah diberi kesempatan untuk klarifikasi.
"Kami sudah membuka ruang mediasi. Syaratnya pelaku datang langsung untuk klarifikasi dan meminta maaf, tetapi tidak dilakukan. Karena itu, kami memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum," katanya.
Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polrestabes Semarang. Pelaku terancam dijerat Pasal 220 KUHP terkait laporan palsu kepada aparat.
Baca Juga:
OJK Papua Barat Dorong Akses Permodalan Petani dan Pelaku Usaha Pala
Sementara itu, Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Dinas Damkar Kota Semarang, Tantri Pradono, menjelaskan bahwa laporan awal diterima melalui call center Damkar.
"Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak sesuai SOP. Dua unit kami kirim ke lokasi. Namun setelah dicek, tidak ada kebakaran," katanya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.