WahanaNews.co | Dalam upaya pengembangan pasar modal di Tanah Air, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya perlindungan investor dan harus menjadi prioritas utama.
"Kalau kita ingin mengembangkan pasar modal, perlindungan investor harus diutamakan. Dan ternyata isu tentang perlindungan konsumen, perlindungan investor itu semakin mengemuka bahkan di seluruh dunia," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi dalam Seremoni Puncak Investor Protection Month (IPM) 2022 dikutip, Jumat (7/10/2022).
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Wanita yang akrab dipanggil Kiki itu juga menyampaikan, salah satu tujuan utama pembentukan OJK adalah untuk perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Forum-forum internasional seperti G20, OECD, dan World Bank juga selalu mengedepankan isu-isu perlindungan konsumen dan telah menjadi gerakan yang luar biasa di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Menurut Kiki, terdapat banyak sekali kasus-kasus yang dihadapi oleh konsumen dan masyarakat Indonesia, salah satunya terkait prudensial. Dalam hal itu, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan pengawas, baik pengawas pasar modal, perbankan, maupun industri keuangan non bank (IKNB).
"Sementara itu, ada juga permasalahan terkait market conduct, seperti sales yang menjual tidak seperti yang ditawarkan, permasalahan klaim, dan sebagainya. Intinya, mari kita terus bersama-sama menggiatkan perlindungan investor dari segala sisi," ujar Kiki.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Di pasar modal Indonesia, ada sebuah lembaga perlindungan yang diawasi penuh oleh OJK untuk memberikan perlindungan atas aset investor melalui Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yaitu Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF).
Kehadiran Indonesia SIPF diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para investor dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia. Perlindungan atas aset investor diperlukan karena adanya ketergantungan kepada perusahaan efek yang bertindak untuk kepentingannya dalam berinvestasi.
Perusahaan atau lembaga efek yang merupakan anggota dari DPP memiliki kewenangan untuk melakukan pencatatan, penyimpanan, transfer, menggunakan, maupun melaporkan transaksi aset investor dalam rangka aktivitas transaksi untuk kepentingan investor. Namun, perusahaan efek juga dapat menggunakan efek tersebut untuk kepentingan perusahaan atau pegawai, yang dikategorikan sebagai fraud (penipuan).