WahanaNews.co | Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan, lembaganya segera menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Kami akan menyusun sesegera mungkin berbagai upaya untuk mengimplementasikan undang-undang ini secara efektif,” katanya dalam webinar “Tren Perbankan di 2023” yang dipantau di Jakarta, Selasa (17/1).
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
UU P2SK diharapkan dapat memperkuat industri keuangan pada umumnya dan perbankan pada khususnya, terutama melalui pengawasan yang terintegrasi dan peningkatan integritas dari sistem di industri jasa keuangan.
Melalui UU yang baru disahkan ini, OJK berkomitmen akan memperkuat struktur industri jasa keuangan di berbagai sektor dan menangani permasalahan secara efektif.
“Persoalan yang dihadapi masyarakat, yang berhubungan dengan industri jasa keuangan juga akan diperhatikan dengan baik. Law enforcement juga akan diperhatikan,” katanya, melansir dari Antara.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Pada 2023, selain mengimplementasikan UU P2SK melalui aturan turunan, OJK akan memperkuat organisasi dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam melakukan pengawasan terhadap industri jasa keuangan.
Ia menyebutkan supervisory technology atau penggunaan teknologi untuk pengawasan dan early warning system akan digunakan untuk memastikan agar permasalahan di sektor jasa keuangan dapat segera ditangani tanpa berlarut-larut.
“Kami ingin persoalan di sektor jasa keuangan dibungkam lebih awal sehingga tidak ada satu pun industri jasa keuangan yang mengalami masalah berlama-lama. Penanganan penyehatan segera dilakukan, begitu pula perizinan akan diberikan secara terintegrasi dan cepat,” katanya. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.