WahanaNews.co | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan izin usaha pada dua perusahaan pergadaian, antara lain PT Gadai Mas Sumut dan PT Samdede Gadai Perkasa.
PT Gadai Mas Sumut mendapat izin OJK melalui surat nomor KEP-27/ NB.1/2022 pada 14 April 2022.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Perusahaan gadai tersebut beralamat di Jalan Sisingamanga raja Nomor 9- C, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara.
Pada tanggal yang sama, PT Samdede Gadai Perkasa yang beralamat di Jl. Munggur No. 51 RT 14 RW 04, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, juga mendapatkan izin usaha dari OJK melalui surat nomor KEP26/NB.1/2022.
“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch Ihsanuddin, dalam keterangan resminya, Kamis (28/4/2022).
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Menurutnya, sesuai dengan pasal 16 POJK 31 tahun 2016, perusahaan-perusahaan pergadaian ini wajib wajib mencantumkan informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan, antara lain nama dan/atau logo perusahaan, nomor dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa diawasi oleh OJK, dan waktu operasional.
Selain itu, tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi juga wajib dicantumkan secara jelas.
“Diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” imbuhnya.