WahanaNews.co | Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane minta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bertanggung jawab penuh dan tidak buang badan soal pengawasan dan temuan obat-obatan yang tercemar bahan kimia etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Menurut Masdalina Pane, adalah sebuah keanehan dan kejanggalan ketika tiba-tiba BPOM telah memberikan NIE (Nomor Ijin Edar) untuk obat-obatan, namun setelahnya akan memperkarakan dan mempidanakan perusahaan farmasi yang dianggap telah melanggar ketentuan BPOM.
Baca Juga:
Kasus Sayur Basi Ditemukan BPOM untuk Program MBG
"Temuan ini membuktikan bahwa fungsi pengawasan BPOM tidak jalan. Jadi selama ini apa yang dikerjakan? perizinan saja? Kan, mereka sudah mengantongi izin edar. Jadi jangan sampai membuat kebijakan yang menembak diri sendiri sebenarnya," kata Masdalina, dilansir dari VIVA, Senin (21/11).
Lebih lanjut Masdalina menjelaskan bahwa lebih baik BPOM secara terbuka mengumumkan ke masyarakat jika sudah lalai dalam pengawasan dan tidak seharusnya langsung mempidanakan perusahaan farmasi atas kasus ini.
"Kalau menurut saya jauh lebih bijak kalau mengakui saja, bahwa oke kami [BPOM] akan meningkatkan pengawasan, kami lalai pada bagian ini, kan tidak masalah. Dibandingkan tembak sana-sini menyalahkan yang lain," ujarnya.
Baca Juga:
BBPOM Bongkar Kasus Obat Setelan Tanpa Resep Dokter di Cilegon
Sebelumnya saat konferensi pers pada hari Kamis 17 November 2022 di Jakarta, Kepala BPOM Penny K. Lukito mengelak saat menjelaskan bahwa BPOM disebut lalai dan kecolongan dalam pengawasan obat-obatan, terutama pada obat sirup anak yang tercemar kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang menyebabkan kematian.
"Kami menyatakan bahwa BPOM tidak kecolongan dikaitkan dengan aspek kejahatan. Ini adalah aspek kejahatan obat. Sistem pengawasan yang telah dilakukan Badan POM sudah sesuai ketentuan," sanggah Penny.
Penny Lukito mengatakan, munculnya masalah pencemaran obat sirup dengan kandungan EG dan DEG karena adanya celah dari hulu ke hilir. Dia juga mengatakan, celah tersebut merupakan sebuah kesenjangan karena BPOM tidak terlibat dalam pengawasan.