WAHANANEWS.CO, Jakarta - Uang puluhan miliar rupiah yang disebut sebagai pelicin importasi justru berujung ironi bagi pemilik PT Blueray Cargo, John Field, karena ia kini duduk sebagai terdakwa dalam pusaran perkara suap yang menyeret sejumlah pejabat negara.
Fakta baru itu mencuat dalam sidang pemeriksaan John Field bersama dua anak buahnya, Dedy Kurniawan dan Andri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Baca Juga:
Dony Oskaria Ungkap Mesin Raksasa BUMN, Kontribusinya Tembus Rp700 Triliun
Persidangan tersebut membuka rangkaian dugaan aliran dana yang tidak hanya mengarah ke pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai, tetapi juga disebut merembet ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perdagangan.
John Field dalam persidangan mengaku telah mengeluarkan uang hingga Rp 91 miliar untuk sejumlah pihak yang berkaitan dengan proses importasi PT Blueray Cargo.
Angka tersebut lebih besar dari nilai suap yang sebelumnya didakwakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi kepada John bersama dua anak buahnya.
Baca Juga:
RUPS TOBA Setujui Dividen, Rights Issue, Buyback Saham, dan Susunan Pengurus Baru
Dalam surat dakwaan, John Field, Dedy Kurniawan, dan Andri disebut memberikan suap dengan total Rp 63,1 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.
Nilai itu terdiri atas uang tunai sekitar Rp 61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.
Namun, keterangan John di persidangan membuka dugaan adanya aliran dana lain senilai Rp 30 miliar yang disebut diberikan kepada pegawai Bea Cukai bernama Ahmad Dedi.