“Regulasi vape atau produk tembakau alternatif lainnya perlu mempertimbangkan hasil kajian dan penelitian khususnya mengenai profil risiko agar regulasi yang dibuat tepat sasaran, berjalan optimal, dan mudah diterapkan untuk mengatasi masalah yang dihadapi perokok,” ujar Ariyo.
Ia kemudian menambahkan bahwa kajian tersebut perlu mendapat dukungan dari pemerintah dan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti akademisi dan peneliti guna memformulasikan kebijakan yang berbasis limiah (evidence-based policy).
Baca Juga:
Ayah Chandrika Chika Kaget Putrinya Pakai Narkoba
Dalam forum internasional yang sama, akademisi Pacific Alliance Institute (Jepang), Yuya Watase, menyampaikan bahwa prinsip terbaik dalam penyusunan regulasi pengontrolan tembakau mesti mendahulukan pengurangan kandungan berbahaya dari rokok, ketimbang fokus pada pengaturan rokok elektrik sebagai produk.
Di sisi lain, Ariyo berharap pemerintah bisa melihat perkembangan regulasi di luar negeri yang sudah berhasil menurunkan angka perokok dengan vape.
“Setiap negara memiliki pendekatan yang berbeda dalam menerapkan konsep pengurangan dampak buruk tembakau. Di Inggris dan Selandia Baru memanfaatkan vape atau rokok elektrik, Swedia dengan snus, dan Jepang dengan tembakau yang dipanaskan sebagai upaya untuk menurunkan angka perokok dengan regulasi yang juga berbeda."
Baca Juga:
Berkah Ramadhan, Atomizer Bandung Community Bagikan Takjil Gratis
"Indonesia bisa menerapkan strategi itu dengan berfokus pada perokok dewasa aktif yang sulit berhenti merokok, agar mendapatkan alternatif untuk beralih. Prinsipnya, komitmen terhadap bukti ilmiah, keadilan sosial dan HAM, serta penghindaran stigma,” tutup Ariyo. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.