WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polisi membongkar praktik pembuatan dan peredaran narkoba yang dikemas dalam liquid vape (rokok elektrik) di sebuah apartemen di Jakarta Barat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi soal aktivitas jual-beli liquid vape mengandung narkoba di Jakarta Pusat. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai setelah mendapatkan petunjuk ada pengiriman bahan baku dikirim dari luar negeri.
Baca Juga:
Prostitusi Anak di Apartemen Kelapa Gading, Korban Dibayar Rp50 Ribu Per Tamu
"Pada 12 Maret, barang pesanan tersebut masuk melalui jalur kargo, sehingga Bea Cukai dan polisi melakukan pemantauan ketat selama kurang lebih dua minggu. Setelah diyakini terdapat aktivitas produksi narkotika, pihak kepolisian melakukan penggerebekan di apartemen Season City," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra dalam keterangannya, Rabu (26/3).
Di apartemen tersebut, polisi berhasil menangkap satu tersangka berinisial SR (30). Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut disita.
Barang bukti itu antara lain 46 kotak warna putih berisi 138 cartridge vape berisi liquid yang telah dicampur zat kimia, empat plastik berisi 22 cartridge yang sudah bercampur bahan kimia dan narkotika, hingga berbagai alat laboratorium.
Baca Juga:
KPK Sita 6 Unit Apartemen Eks Bos Taspen, Terkait Kasus Korupsi Investasi
"Berdasarkan uji laboratorium, narkotika yang terkandung dalam liquid vape tersebut adalah 5-Fluoro ADB, yang termasuk golongan I. Ini diatur dalam Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika," tutur Roby.
Dari penangkapan SR, polisi mengembangkan kasus dan berhasil dua tersangka lainnya yakni SG (30) yang berperan sebagai peracik dan W (30) yang berperan sebagai pengedar atau penyalur cartridge rokok elektrik tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan, SR mengaku mendapat perintah untuk memesan dan menerima paket dari Cina dan Malaysia yang berisi bahan baku serta peralatan laboratorium untuk memproduksi liquid vape mengandung narkotika golongan I.