WahanaNews.co, Makassar - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkfili Hasan meminta para pedagang konvensional baik di pasar dan pusat perbelanjaan memanfaatkan teknologi niaga elektronik (e-commerce).
Agar tidak tertinggal dan kalah dalam persaingan, para pedagang harus bisa
memanfaatkan teknologi yang terus berkembang dan beradaptasi dengan tuntutan pasar.
Baca Juga:
Mendag Busan Inisiasi GASPOL, Pegawai Kemendag Pakai Produk Lokal Tiap Kamis
Hal tersebut disampaikan Mendag Zulkifli Hasan saat mengunjungi New Makassar Mall, Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (15/10). Dalam kunjungan ini, Mendag Zulkifli Hasan didampingi Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim.
“Untuk para pedagang yang berjualan di toko, saya anjurkan untuk belajar berjualan secara digital. Hal ini karena kita tidak bisa memberhentikan teknologi. Orang-orang akan terus mencari cara baru. Untuk itu, Kemendag melatih agar pedagang luring (luar jaringan/toko) bisa berjualan secara daring (dalam jaringan/e-commerce) sehingga omzetnya bertambah. Selain itu, dengan teknologi baru, yaitu platform digital justru bisa menunjang pertumbuhan ekonomi,” ujar Mendag.
Mendag Zulkifli Hasan menuturkan, saat ini pemerintah mengatur penjualan daring dengan menerbitkan Permendag No. 31 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Melalui Permendag ini
sudah diatur bahwa media sosial tidak boleh digunakan untuk berjualan.
Baca Juga:
Mendag Busan dan Mendes PDT Lepas Ekspor Perdana Gula Kelapa Produksi BUMDes ke Hungaria
“Kalau mau jadi social commerce, harus ada izin dan persyaratannya. Social commerce hanya boleh iklan dan promosi saja. Sedangkan kalau mau jadi e-commerce, syaratnya akan lebih banyak agar tidak mematikan toko-toko luring. Misalnya harus ada izin edar dari BPOM dan sertifikat halal untuk makanan,” urai Mendag.
Melalui Permendag ini, lanjut Mendag Zulkifli Hasan, pemerintah juga mengatur agar pedagang tidak bisa menjual di bawah harga modal (predatory pricing) serta mengatur penjualan produk impor.
“Penjualan daring kita atur agar tidak saling mematikan. Penjualan daring diharapkan bisa menumbuhkan UMKM, menumbuhkan industri dalam negeri, dan menaikkan pertumbuhan
ekonomi. Namun di sisi lain, penjualan secara modern ini bisa dilaksanakan dengan baik. Untuk itu, pemerintah mengatur,” pungkas Mendag.