WahanaNews.co, Tangerang -
Australia mensyaratkan kemasan produk makanan dan minuman
(mamin) harus dalam bahasa Inggris serta mencantumkan kandungan nutrisi, komposisi, dan alergen. Kemasan tersebut juga harus menyebutkan eksportir, importir, dan negara asal.
Hal ini diuraikan Atase Perdagangan Canberra Agung Haris Setiawan dalam seminar sesi pertama yang mengusung tema “Strategi Penetrasi Kuliner dan Produk F&B Indonesia di Pasar Australia, Jumat (11/10).
Baca Juga:
Catat Potensi Transaksi Rp70 Miliar, Produk Suku Cadang Indonesia Diminati Timur Tengah dan Afrika
Hadir sebagai narasumber perwakilan dari Indonesian Culinary Association of Victoria (ICAV) yang juga salah satu penerima Primaduta Award TEI 2024 kategori Importir Jasa.
“Pelaku usaha Indonesia diharapkan memperhatikan dan wajib mengikuti persyaratan kemasan jika berencana mengekspor produk mamin ke Australia. Harus jelas perusahaan eksportir dan importirnya beserta negara asal. Bahan baku produk mamin tersebut juga tidak menggunakan bahan baku yang dilarang atau dibatasi pemasukannya di Australia,” urai Haris.
Haris menambahkan, restoran juga merupakan peluang bagi produk Indonesia. Banyak diaspora makanan dan minuman asal tanah air. Ada sejumlah regulasi berusaha restoran di Australia.
Baca Juga:
Gelar Kunjungan Kerja ke Manado, Mendag Pastikan Indonesia Timur Siap Sambut Nataru
Pertama, pemilik usaha pangan harus memastikan staf memiliki pengetahuan dan keterampilan
untuk menjaga keamanan pangan.
Kedua, tempat makan dan peralatannya harus selalu bersih dan
disanitasi. Ketiga, makanan harus terlindung dari kontaminasi dan disimpan pada suhu yang tepat.
Keempat, kafe dan restoran akan diperiksa secara rutin oleh petugas dewan sementara pemilik bisa melakukan inspeksi mandiri dengan mengacu pada Food Premises Assessment Report (FPAR).
“Contoh di negara bagian New South Wales (NSW), setiap restoran akan menerima sertifikat yang dipajang di pintu masuk untuk menunjukkan hasil pemeriksaan kebersihan dan keamanan pangan. Regulasi NSW mewajibkan gerai makanan cepat saji menampilkan informasi gizi di tempat
penjualan. Selain itu, NSW melarang kantung plastik sekali pakai, sendok garpu, pengaduk, sedotan, piring, dan mangkuk plastik serta wadah makanan stirofoam. Terdapat pengecualian bagi sedotan plastik sekali pakai yang boleh disediakan untuk disabilitas atau kebutuhan medis,” tandas Haris.