WAHANANEWS.CO - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), dengan pemungutan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Baca Juga:
DJP Blokir Serentak 419 Rekening di Mei 2026, Tunggakan Pajak Rp1,62 Triliun
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penunjukan dilakukan setelah DJP mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kesiapan sistem, kapasitas administrasi, skala transaksi, penggunaan mekanisme rekening escrow, hingga kemampuan masing-masing marketplace dalam melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.
"Ini penunjukan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan," ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (01/07/2026).
Bimo menjelaskan penunjukan terhadap empat marketplace tersebut mulai berlaku pada Selasa (01/07/2026), sedangkan pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 akan dimulai pada Sabtu (01/08/2026).
Baca Juga:
Bakti TNI AD Untuk Rakyat, Danrem 042/Gapu Resmikan Karya Bakti Skala Besar di Sarolangun
Selama masa transisi tersebut, marketplace diberikan waktu selama satu bulan untuk melakukan penyesuaian sistem sebelum mulai memungut pajak dari pedagang.
DJP juga membuka peluang untuk menunjuk marketplace lainnya sebagai pemungut pajak apabila telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Menurut Bimo, persyaratan tersebut meliputi kesiapan sistem, skala transaksi, serta kapasitas administrasi.
"Ini akan kami tunjuk sebagai marketplace berikutnya," ujarnya.
Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 merupakan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Melalui aturan tersebut, mekanisme pelunasan pajak berubah dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut langsung oleh marketplace yang telah ditunjuk pemerintah.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]