WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian diskon listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA hingga 1.300 VA. Program ini sebelumnya direncanakan berlangsung selama bulan Juni dan Juli 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pembatalan tersebut disebabkan oleh lambatnya proses penganggaran yang membuat program tidak bisa dijalankan sesuai jadwal.
Baca Juga:
Dukung Daya Beli Konsumen, ALPERKLINAS Apresiasi Pemerintah Atas Diskon Listrik 50 Persen Bagi 79 Juta Pelanggan
"Untuk pelaksanaan diskon listrik, ternyata proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (2/6/2025).
Sebagai alternatif, anggaran yang tadinya dialokasikan untuk program diskon listrik akan dialihkan ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Bantuan ini ditujukan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Baca Juga:
Pemerintah Kucurkan Stimulus Listrik untuk 79,3 Juta Pelanggan PLN
"Karena BPJS Ketenagakerjaan datanya sudah clean, kita memutuskan untuk mentargetkan bantuan subsidi upah. Ini akan lebih cepat dan tepat sasaran," ujarnya.
BSU akan diberikan sebesar Rp150.000 per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.
Sasaran bantuan mencakup sekitar 17 juta pekerja dan 3,4 juta guru honorer.
Berikut rincian program subsidi dan bantuan sosial yang tetap berjalan:
• Diskon Transportasi (Rp 940 miliar)
Diskon tiket kereta api sebesar 30 persen
Diskon tiket pesawat dalam bentuk PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 6 persen
Diskon tiket angkutan laut sebesar 50 persen
• Diskon Tarif Tol (Rp 650 miliar)
Diskon tarif tol sebesar 20 persen untuk sekitar 110 juta pengendara selama periode libur sekolah, dari awal Juni hingga pertengahan Juli 2025
• Bantuan Sosial dan Bantuan Pangan (Rp 11,93 triliun)
Tambahan bantuan Kartu Sembako sebesar Rp200.000 per bulan untuk sekitar 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), diberikan selama dua bulan
Bantuan pangan berupa 10 kilogram beras untuk sekitar 18,3 juta KPM
• Bantuan Subsidi Upah (Rp 10,72 triliun)
Bantuan sebesar Rp150.000 per bulan untuk sekitar 17 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta, termasuk 3,4 juta guru honorer, selama Juni–Juli 2025
• Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (Rp 200 miliar)
Diskon 50 persen iuran JKK diperpanjang selama enam bulan bagi pekerja di sektor padat karya, berlaku dari Agustus 2025 hingga Januari 2026
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]