WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah berpotensi menaikkan tarif listrik nonsubsidi pada 2024. Sinyal kenaikan tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2024.
Pemerintah menjelaskan realisasi subsidi listrik selama periode 2019-2022 meningkat rata-rata sebesar 2,2 persen, dari semula Rp52,66 triliun pada 2019 menjadi Rp56,24 triliun pada 2022.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
Dalam outlook 2023, subsidi listrik diperkirakan mencapai Rp70,88 triliun. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh perkembangan asumsi dasar ekonomi makro, volume listrik bersubsidi, dan pembayaran kurang bayar subsidi tahun sebelumnya.
Selain itu, realisasi subsidi listrik juga dipengaruhi oleh realisasi konsumsi listrik dan perkembangan asumsi dasar ekonomi makro.
Dalam melaksanakan program pengelolaan subsidi energi ini, pemerintah menghadapi berbagai tantangan. Antara lain tingginya harga komoditas yang menyebabkan meningkatnya kebutuhan subsidi energi.
Baca Juga:
Bebani Konsumen Listrik, YLKI Desak Pemerintah Batalkan Power Wheeling
Lalu, validitas data masyarakat yang berhak menerima subsidi belum akurat. Kemudian, kebutuhan anggaran yang meningkat seiring dengan komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan kepada EBT.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah akan berupaya melakukan beberapa hal. Khusus untuk subsidi listrik, pemerintah pun mengungkapkan potensi penyesuaian tarif.
"Memperkuat penerapan subsidi tepat sasaran untuk R1 450 VA disertai dengan kebijakan tariff adjustment untuk pelanggan nonsubsidi, diselaraskan dengan kondisi perekonomian," demikian bunyi Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN tahun Anggaran 2024 dikutip pada Rabu (16/8).