WAHANANEWS.CO, Jakarta - PT PLN (Persero) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menetapkan tarif listrik pada Triwulan I 2026, periode Januari hingga Maret, tetap atau tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat di awal tahun.
Baca Juga:
PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman Saat Pergantian Tahun, Cadangan Daya Capai 70,8 GW
Sebagai bentuk komitmen, PLN menegaskan akan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan kualitas layanan kelistrikan bagi seluruh pelanggan di berbagai sektor, baik rumah tangga, industri, maupun pelaku usaha.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penetapan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam regulasi tersebut diatur bahwa penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan perubahan sejumlah indikator ekonomi makro.
Baca Juga:
PLN Percepat Pemulihan Masjid Pascabencana di Lima Kabupaten Aceh
Indikator tersebut meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA) yang menjadi komponen penting dalam struktur biaya penyediaan tenaga listrik.
Tampak udara Gedung PLN Kantor Pusat di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," jelas Tri.