WahanaNews.co | Lahirnya beragam platform lokapasar (marketplace) dan pembayaran memungkinkan pembelanjaan cukup dijalankan dengan hanya menggunakan gawai.
Transformasi digital telah mendorong perubahan besar di berbagai bidang, termasuk perdangangan dan keuangan.
Baca Juga:
Pelindungan Konsumen Sistem Pembayaran
Namun, kemudahan yang ditawarkan oleh sistem belanja daring (online) bukan berarti tanpa risiko. Sejumlah ancaman mengintai konsumen, mulai dari penipuan, barang palsu, hingga pencurian data pribadi.
Ditambah lagi maraknya kasus kebocoran data pengguna platform marketplace. Merujuk kondisi ini, maka perlindungan terhadap konsumen menjadi semakin krusial pada era digital.
Melansir dari Katadata.co.id Peneliti Center of Indonesian Policy Studies (CIPS) Noor Halimah Anjani mengatakan, langkah nyata yang dapat dilakukan untuk menjaga kepercayaan konsumen adalah melibatkan berbagai pihak dalam memastikan aspek perlindungan data pribadi.
Baca Juga:
Perlindungan Konsumen Era Digital: Ini 4 Langkah Aman Ajukan Keluhanmu
“Pemerintah, pelaku usaha dan civil society (warga sipil) diperlukan untuk memastikan regulasi dan kebijakan perlindungan konsumen, agar dapat menjaring masukan dan perspektif dari segala lini,” katanya melalui keterangan resmi.
Beberapa institusi yang diperlukan keterlibatannya antara lain adalah Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), serta pelaku usaha.
Sinergi ini diperlukan dalam merumuskan interpretasi dan implementasi kebijakan, serta menentukan parameter untuk mengukur kepatuhan pelaku usaha dan literasi konsumen terhadap hak-haknya.