BBL tersebut dikemas dalam 657 kantong yang dimasukkan ke 22 box styrofoam.
Dalam kesempatan ini, Yoyok mengingatkan para pelaku untuk menyetop aksinya.
Baca Juga:
Pemerintah Genjot Produksi Garam Nasional Lewat Proyek K‑SIGN di NTT
Adapun Pasal 92 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dapat menjadi dasar untuk menjerat pelaku dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1.5 miliar.
Kemudian, UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3 miliar.
Lalu Pasal 88 beleid yang sama dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Baca Juga:
Buntut Kehadiran Kapal Ikan Vietnam di Natuna, Bakamla Lanjut Patroli
"Dari kasus ini kita menahan dua orang tersangka, dan kembali kami ingatkan bahwa KKP akan selalu menindak tegas aksi penyelundupan," tegasnya.
Sebagai informasi, setelah dilakukan pencacahan, rencananya BBL tersebut akan dilepasliarkan ke Pantai Hurun Provinsi Lampung.
Pemilihan lokasi tersebut sesuai dengan petunjuk hasil koordinasi dengan unit pelaksana teknis (UPT) Ditjen Pengelolaan Ruang Laut. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.