WahanaNews.co | Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Palembang, Yoyok Fibrianto menyebutkan, pihaknya telah menggagalkan penyelundupan 130.300 ekor benih bening lobster (BBL).
Menurut Yoyok, keberhasilan itu karena sinergitas antar lembaga dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Palembang.
Baca Juga:
Serangan Brutal KKB di Papua: Satu Polisi Tewas, Warga Terluka
"Alhamdulillah, berkah sinergitas dan kerja sama yang baik, kami berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 130 ribu BBL," kata Yoyok Fibrianto, Rabu (9/3/2022).
Ia lantas memaparkan kronologi pengungkapan kasus senilai Rp 3.19 miliar tersebut.
Bermula dari patroli petugas gabungan pada Minggu, 6 Maret 2022, sekira pukul 21.00 WIB di perairan Upang Sungai Musi Palembang.
Baca Juga:
Penukaran Utang dengan Konservasi, KKP Optimalkan Terumbu Karang di Wilayah Timur
Kala itu, tim melihat dua speedboat lidah 40 PK yang mencurigakan.
"Langsung kita lakukan pengejaran dan setelah tertangkap kita geledah," terangnya.
Hasilnya, petugas menemukan 130.300 BBL yang terdiri dari 3.300 ekor jenis mutiara dan 127.000 ekor jenis pasir.
BBL tersebut dikemas dalam 657 kantong yang dimasukkan ke 22 box styrofoam.
Dalam kesempatan ini, Yoyok mengingatkan para pelaku untuk menyetop aksinya.
Adapun Pasal 92 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dapat menjadi dasar untuk menjerat pelaku dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1.5 miliar.
Kemudian, UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3 miliar.
Lalu Pasal 88 beleid yang sama dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
"Dari kasus ini kita menahan dua orang tersangka, dan kembali kami ingatkan bahwa KKP akan selalu menindak tegas aksi penyelundupan," tegasnya.
Sebagai informasi, setelah dilakukan pencacahan, rencananya BBL tersebut akan dilepasliarkan ke Pantai Hurun Provinsi Lampung.
Pemilihan lokasi tersebut sesuai dengan petunjuk hasil koordinasi dengan unit pelaksana teknis (UPT) Ditjen Pengelolaan Ruang Laut. [rin]