WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas harga energi bersubsidi, khususnya LPG 3 kilogram, agar tetap terjangkau bagi masyarakat.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang memastikan tidak ada rencana kenaikan harga dalam waktu dekat.
Baca Juga:
Rusia Siap Bangun Kilang dan Storage, Indonesia Perkuat Ketahanan Energi
Ia menjelaskan bahwa ketersediaan LPG subsidi saat ini dalam kondisi aman, bahkan berada di atas batas minimum stok nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Kondisi ini dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa harus melakukan penyesuaian harga.
“Khusus untuk LPG yang disubsidi, stok kita di atas standar minimum nasional. Dipastikan harganya tidak ada kenaikan, flat,” ujar Bahlil usai konferensi pers penemuan gas raksasa di Kalimantan Timur di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta, Senin 20 April 2026.
Baca Juga:
Pertamina Tambah 23 Juta Tabung LPG 3 Kg Jelang Lebaran 2026
Lebih lanjut, Bahlil menuturkan bahwa kebijakan penahanan harga LPG 3 kg sejalan dengan strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas harga energi lain yang juga mendapat subsidi, seperti Pertalite dan Biosolar.
Sejak pertama kali diluncurkan pada 2007, harga LPG 3 kg yang dikenal luas sebagai gas melon memang belum pernah mengalami kenaikan, sebagai bentuk perlindungan terhadap daya beli masyarakat kecil.
Meski demikian, pemerintah tidak menutup mata terhadap adanya persoalan di lapangan.
Bahlil mengakui masih ditemukan praktik permainan harga pada level distributor hingga pangkalan, yang menyebabkan harga di masyarakat bisa melebihi ketentuan resmi.
“Yang ada, harga itu dimainkan di distributor dan pangkalan. Itu yang mau saya tata agar subsidi tepat sasaran,” katanya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah berencana melakukan pembenahan sistem distribusi LPG 3 kg agar lebih transparan dan tepat sasaran.
Langkah ini diharapkan mampu memastikan bahwa subsidi benar-benar dinikmati oleh kelompok masyarakat yang berhak.
Sebelumnya, upaya penataan distribusi sempat dilakukan pada Februari 2025 melalui kebijakan penghapusan pengecer.
Namun kebijakan tersebut menimbulkan dampak berupa antrean panjang di sejumlah daerah, sehingga menuai keluhan dari masyarakat.
Sebagai langkah perbaikan, pemerintah kini mendorong para pengecer untuk bertransformasi menjadi subpangkalan resmi.
Dengan skema ini, distribusi diharapkan tetap berjalan lancar, rantai pasok menjadi lebih tertata, serta harga LPG 3 kg di tingkat konsumen dapat lebih terkendali.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]