WAHANANEWS.CO, Jakarta - Amerika Serikat (AS) mengenakan bea masuk (BM) tambahan sebesar 10% atau 12,5 terhadap barang/produk yang masuk dari 60 negara.
Tarif baru ini akan menargetkan negara-negara yang menurut AS diproduksi dengan kerja paksa tidak masuk akal dan membatasi perdagangan AS.
Baca Juga:
Peningkatan Layanan Ekspor Impor Melalui INSW Tahun 2025 Telah Memenuhi Target
Kebijakan tarif baru ini bagian dari hasil investigasi Pasal 301 (b) (Section 301) Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 oleh kantor Perwakilan Perdagangan AS (USTR) yang dimulai sejak Maret 2026 lalu.
Tarif tambahan alias Tarif Pasal 301 ini jadi kebijakan terbaru Presiden AS Donald Trump pascaputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan sebagian aturan tarif impor oleh Trump pada Februari lalu.
Indonesia sendiri dikenakan tarif Pasal 301 sebesar 10%. Tarif ini akan berlaku setelah tangga 24 Juli 2026, setelah masa berlaku Tarif Global 10% berakhir.
Baca Juga:
Perkuat SDM Unggul Menuju Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Ajak Generasi Muda Manfaatkan Peluang Ekonomi dan Teknologi
Tidak hanya Tarif Pasal 301 komponen kerja paksa, tapi akan ada komponen tambahan terkait kelebihan kapasitas struktural (structural excess capacity) akan ditambahkan.
Lantas bagaimana pemerintah RI merespons tarif baru Trump ini?
Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, Indonesia memperoleh posisi yang menguntungkan dalam hasil sementara investigasi perdagangan Pasal 301.