WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp2.781,3 triliun dalam postur Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2024.
Penerimaan tersebut ditargetkan berasal dari pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan penerimaan lainnya.
Baca Juga:
Dua Pekan Menjelang Pilkada Jakarta, Pasangan Calon Berebut Dukungan Jokowi-Anies
Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam Penyampaian Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangannya pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2023-2024 yang digelar di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (16/08/2023).
”Pendapatan negara direncanakan sebesar Rp2.781,3 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.307,9 triliun dan PNBP sebesar Rp473,0 triliun, serta hibah sebesar Rp0,4 triliun,” ujar Presiden.
Untuk belanja negara, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3.304,1 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.446,5 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp857,6 triliun.
Baca Juga:
Ribuan Warga Hadir, Saat Jokowi Blusukan di Banyumas Dampingi Luthfi
“Keseimbangan primer negatif Rp25,5 triliun didorong bergerak menuju positif. Defisit anggaran sebesar 2,29 persen PDB [Produk Domestik Bruto] atau sebesar Rp522,8 triliun,” ujar Presiden.
Tingkat pengangguran terbuka tahun 2024 diharapkan dapat ditekan dalam kisaran 5,0 persen hingga 5,7 persen dan angka kemiskinan berada dalam rentang 6,5 persen hingga 7,5 persen, rasio gini dalam kisaran 0,374 hingga 0,377, serta Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dalam rentang 73,99 hingga 74,02.
“Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) juga ditingkatkan untuk mencapai kisaran masing-masing 105 sampai dengan 108 dan 107 sampai dengan 110,” ujarnya.
Dalam optimalisasi pendapatan negara, Presiden Jokowi menekankan pentingnya untuk menjaga iklim investasi, keberlanjutan dunia usaha, dan kelestarian lingkungan.
Optimalisasi penerimaan perpajakan ditempuh dengan sejumlah cara, yaitu menjaga efektivitas reformasi perpajakan untuk perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan dan penggalian potensi; implementasi sistem inti perpajakan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan; implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan; dan pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi.
”Untuk upaya peningkatan PNBP terus dilakukan melalui perbaikan proses perencanaan [dan] pelaporan dengan menggunakan teknologi informasi yang terintegrasi, penguatan tata kelola dan pengawasan, optimalisasi pengelolaan aset dan sumber daya alam, serta mendorong inovasi layanan dengan tetap menjaga kualitas dan keterjangkauan layanan,” tandas Presiden. Demikian dilansir dari laman setkabgoid, Jumat (18/8).
[Redaktur: JP Sianturi]