WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah menyatakan komitmennya untuk merealisasikan pembentukan bank emas atau bullion bank. Pasalnya, Indonesia kini sudah mampu memproduksi emas batangan, dan harus bisa memasukkan emas batangan itu ke dalam neraca lembaga jasa keuangan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, tanpa bullion bank, selama ini emas yang dibuat di Indonesia hanya sebatas komoditas perdagangan belaka. Akibatnya, Indonesia hanya memperoleh biaya produksi saja, sedangkan emas batangannya masuk ke negara lain seperti Singapura, dan tercatat di neraca lembaga jasa keuangannya.
Baca Juga:
Modus Usir Setan, Lansia di Jakut Jadi Korban Penipuan Rugi Rp500 Juta
"Padahal di negara lain seperti Inggris dan Singapura itu emas masuk dalam neraca perbankan," kata Airlangga dalam acara Rakornas Investasi 2024 di Jakarta, Rabu (11/12/2024), melansir CNBC Indonesia.
Produksi emas kini sudah bisa dilakukan di industri smelter Gresik seberat 60 ton emas per tahun. Indonesia pun kata dia sudah memiliki stok emas di PT Pegadaian seberat 70 ton emas. Kapasitas produksi dan penyimpanan itu menurutnya sudah bisa menjadi faktor kunci yang mengharuskan Indonesia memiliki bullion bank sendiri.
"Kita berharap dengan ada produksi emas, ada bank emas, ada indurstri perhiasan maka itu seluruh hilirisasi akan kita dorong. Selama ini emas hanya mendapatkan cost of manufacturing industri di Surabaya karena bullion banknya ada di Singapura," tegas Airlangga.
Baca Juga:
LHKPN Hanya Rp 51 Miliar, Kejagung Temukan Rp 1 Triliun dan 51 Kg Emas di Rumah Zarof
Sebagai informasi, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) kini sebetulnya bisa mengajukan izin kegiatan bullion bank agar dapat menyelenggarakan kegiatan simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, hingga penitipan emas.
Adapun pedoman penyelenggaraannya melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Ahmad Nasrullah mengatakan pada tahap awal kegiatan usaha pinjam-meminjam emas hampir sama seperti tabungan.
"Nanti selain emas kita disimpan sama bank, dapat bunga juga dalam bentuk gramasi. Misalnya dapat 0,1 gram setiap bulan, setiap setahun, lah, ya. Emas itulah nanti akan dipinjamkan oleh si bank bullion tadi ke manufaktur," ungkap Nasrullah dalam Media Briefing, Senin, (9/12/2024).
Nasrullah mengatakan tidak ada minimal deposit yang ditentukan bagi yang mau menyimpan di bank bullion. Namun, bagi peminjam dikenakan minimal pengajuan pinjaman sebesar 500 gram.
"Minimal minjamnya itu sudah kita batasi di sini. Minimum setengah kilo. Jangan cuma minjam 10 gram, 20 gram," ungkapnya.
Batasan ini ditentukan lantaran bank bullion ini ditargetkan untuk konsumen manufaktur. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kecenderungan impor emas dan menghemat devisi ekspor Indonesia.
"Jadi, jangan dipahami ini kita masyarakat biasa minjam nggak boleh ini. Ini, kalau minjam 500 kilogram, dan kita punya jaminan sebesar itu, boleh aja. Tapi ini mostly untuk, itu tadi, untuk manufaktur, ya," tuturnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]