Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan penetapan batas penghasilan tersebut didasarkan pada kajian Badan Pusat Statistik (BPS) yang mempertimbangkan inflasi, daya beli masyarakat, serta perbedaan kondisi ekonomi di tiap wilayah.
"Ada pertimbangan inflasi, daya beli, dan kewilayahan. Karena kondisi setiap daerah berbeda, tentu batas penghasilannya tidak bisa disamaratakan. Kalau dulu hanya dibagi Papua dan non-Papua, sekarang menjadi empat zona," ujar Maruarar.
Baca Juga:
Menteri PKP Apresiasi Peran BRI, Penyaluran Rumah Subsidi Capai 279.000 Unit
Tak hanya memperluas cakupan penerima rumah subsidi, SKB tersebut juga mengatur sejumlah insentif lain. Pemerintah akan mempercepat proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi maksimal 10 hari.
Selain itu, masyarakat berpenghasilan rendah juga dibebaskan dari biaya PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Insentif BPHTB berlaku secara nasional tanpa memperhatikan domisili pada KTP.
Artinya, masyarakat dengan status MBR tetap bisa menikmati pembebasan BPHTB meskipun membeli rumah subsidi di daerah yang berbeda dengan alamat tempat tinggal yang tertera pada identitas kependudukan mereka.
Baca Juga:
Sinergi PLN dan Pengembang Wujudkan Akses Listrik Andal bagi Warga Pesona Kahuripan
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.