WahanaNews.co, Jakarta – Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yorrys Raweyai, Arnod Sihite, menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 96/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU Tapera tidak lagi bersifat wajib, melainkan menggunakan kata “dapat”. Arnod menilai perubahan ini memberi kepastian hukum sekaligus fleksibilitas bagi pekerja penerima upah untuk memilih apakah ingin ikut Tapera atau tidak.
Baca Juga:
Prabowo Lantik Afriansyah Noor Jadi Wamenaker, Arnod Sihite: Keputusan Tepat untuk Dunia Ketenagakerjaan
“Selama ini pekerja diwajibkan menabung 2,5 persen dari gaji, sementara pengusaha juga terbebani 0,5 persen. Padahal manfaat Tapera hanya diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan penghasilan di bawah Rp7 juta, dan untuk kepemilikan rumah pertama. Selain itu, imbal hasil tabungan di Tapera pun tidak jelas,” ujar Arnod kepada WahanaNews.co di Jakarta, Senin (29/9/2025).
Ket foto: Rapat Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pembangunan rumah subsidi untuk buruh di Kantor Kementerian PKP, Jakarta Pusat, Kamis (10/04/2025), oleh Menteri PKP Maruarar Sirait bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierlil, disaksikan Kepala Staf Kepresidenan Mohammad Qodari, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dan Wakil Ketua Umum KSPSI Arnod Sihite (kanan). [WahanaNews.co/Ist]
Arnod Sihite yang juga Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Percetakan, Penerbitan dan Media Informasi (PPMI KSPSI), juga mengingatkan bahwa pemotongan 2,5 persen gaji pekerja akan berpengaruh langsung pada daya beli.
Baca Juga:
KSPSI Sambut Baik 5 Program Penyerapan Tenaga Kerja, Pemerintah Janjikan Jutaan Pekerjaan
“Kenaikan upah minimum rata-rata hanya 4–5 persen. Jika dipotong lagi 2,5 persen, tentu akan mengganggu daya beli pekerja dan keluarganya,” tegasnya.
Dengan adanya putusan MK, pekerja kini dapat memilih program perumahan sesuai kebutuhan, baik melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan dari Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, melalui Tapera (yang sudah menyalurkan subsidi FLPP kepada sekitar 2 juta pekerja formal), atau bahkan memilih untuk tidak ikut program rumah.
Meski demikian, Arnod menegaskan agar pemerintah tetap mendukung akses buruh terhadap rumah dengan kebijakan yang lebih berpihak, mulai dari penurunan bunga hingga relaksasi regulasi.