WAHANANEWS.CO - Pemerintah menyiapkan aturan baru melalui Peraturan Presiden yang akan mempertegas siapa saja yang berhak membeli LPG 3 kilogram sehingga tak semua kalangan bisa lagi menikmati gas subsidi pada Selasa (9/12/2025).
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan saat ini seluruh kelompok masyarakat, mulai dari desil termiskin hingga terkaya, masih bebas menggunakan LPG subsidi karena belum ada aturan yang mengatur distribusi hingga tingkat konsumen akhir.
Baca Juga:
ALPERKLINAS: Penetapan 8 Anggota DEN Momentum Perbaikan Tata Kelola Energi
"Kalau yang sekarang ini kan belum ada ketentuan yang mengatur bagaimana bisnis itu sampai ke ujungnya, kemudian sekarang masih free kan, semua desil masih berhak dan dikasih," ujar Laode pada Selasa (9/12/2025).
Ia mengatakan kondisi tersebut tidak dapat dibiarkan karena LPG 3 kilogram seharusnya diperuntukkan khusus bagi masyarakat tidak mampu terlebih kuotanya pada tahun depan akan dipangkas.
"Nah, tahun depan kita melihat juga kuotanya kan tidak sebesar, kalau kita lihat tahun ini kan lebih dari 8 juta, tahun depan hanya 8 juta metrik ton, jadi ini menyebabkan kita harus berinovasi," katanya.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Sebut Penggunaan Mobil Listrik Selama 15 Tahun ke Depan Dapat Menghemat 100 Miliar Liter Bensin
Laode menjelaskan bahwa dalam aturan baru pemerintah akan menetapkan pembeli LPG 3 kilogram hanya untuk masyarakat hingga desil 7 sehingga kelompok desil 8 hingga 10 tidak lagi bisa membeli subsidi tersebut.
"Salah satunya LPG ini selesai dan kita lihat desil-desil ini nanti kita atur, kalau yang sudah tinggi 8, 9, 10 mungkin ini kan kita atur agar ada semacam gap-nya di situ," terangnya.
Pemerintah juga akan mengatur skema penyaluran dari pemerintah ke agen, sub agen, hingga pangkalan untuk memastikan penerimaan LPG subsidi tepat sasaran dan hanya sampai kepada masyarakat tidak mampu.