WahanaNews.co, Jakarta - Globalisasi telah membuka pintu bagi mobilitas tenaga kerja lintas batas, termasuk bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Berdasarkan data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), di tahun 2023 jumlah penempatan PMI tercatat sebanyak 274.965, naik 37% dari tahun 2022 dan 176% dari tahun 2021.
Meskipun sempat terjadi penurunan pada tahun 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19, jumlah penempatan tahun 2023 sudah kembali pada level sebelum pandemi.
Baca Juga:
Pemerintah Dukung Peningkatan Ekspor dan Hilirisasi Industri Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pekerja migran juga menjadi salah satu penopang tumbuhnya perekonomian nasional dan berkontribusi secara konkret bagi pendapatan negara dan produktivitas ekonomi, melalui tingginya remitansi atau pendapatan yang dikirimkan ke dalam negeri. Pada tahun 2023, Bank Indonesia mencatat remitansi PMI mencapai USD14,22 miliar.
“Berdasarkan potensi penempatan dan potensi remitansi tersebut, pasar kerja luar negeri menjadi salah satu pilihan untuk menyerap tenaga kerja produktif sehingga Indonesia dapat memanfaatkan fenomena bonus demografi yang sedang dihadapi dan dapat memenuhi target penyediaan lapangan kerja sebanyak 2,7 s.d. 3 juta seperti yang tercantum dalam RPJMN 2020-2024,” tutur Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Rudy Salahuddin saat memberikan keynote speech pada acara Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (27/03).
Besarnya peran dan potensi penempatan PMI tidak luput dengan berbagai permasalahan seperti pendidikan PMI yang didominasi lulusan SMA ke bawah, kurangnya keterampilan dan pelatihan, maraknya penipuan dalam proses rekrutmen hingga timbul proses penempatan non-prosedural, dan kurangnya pelindungan untuk PMI dan keluarganya secara menyeluruh (sebelum penempatan, selama penempatan, dan setelah penempatan).
Baca Juga:
Industri Kelapa Sawit Berperan Strategis bagi Perekonomian Indonesia
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendapat amanat dari Presiden Joko Widodo untuk mengkaji ulang tata kelola penempatan PMI.
Pada perkembangannya, arahan tersebut kemudian disepakati untuk dituangkan dalam Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Kemenko Perekonomian sebagai pemrakarsa.
“Hadirnya RPerpres ini merupakan salah satu upaya negara untuk menjamin hak setiap warganya untuk memperoleh hak atas pekerjaan terutama pada pasar kerja luar negeri sehingga warga negara dapat menikmati penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Oleh karena dampaknya yang luas, perlu adanya kegiatan konsultasi publik atau meaningful participation sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 perubahan kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk mendapatkan pandangan dan menyerap aspirasi dari masyarakat serta stakeholder terkait lainnya atas RPerpres ini,” ujar Deputi Rudy. Demikian dilansir dari laman ekongoid, Rabu (27/3).
[Redaktur: Alpredo Gultom]