WahanaNews.co, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada, Selasa (5/11) yang mengatur tentang penghapusan piutang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa kebijakan ini diperuntukan bagi UMKM yang bergerak di tiga sektor penting yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dll.
Baca Juga:
Presiden Prabowo dan Sekjen PBB António Guterres Bahas Sejumlah Isu Strategis dalam Pertemuan Bilateral di Brasil
“Ini merupakan kebijakan strategis untuk mendorong sektor-sektor yang berperan penting terhadap ketahanan pangan dan perekonomian nasional,” ungkap Menkeu dikutip dari laman instagram resmi miliknya @smindrawati, pada Rabu (06/11).
Menkeu menyebut, dengan berlakunya kebijakan ini, para pelaku UMKM di bidang tersebut diharapkan dapat meneruskan usaha dan memberi keyakinan bahwa negara hadir memberikan dukungan.
”Ini juga menjadi komitmen pemerintah untuk mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri karena sangat penting peranannya bagi bangsa dan negara,” tukasnya. Demikian dilansir dari laman kemenkeugoid, Kamis (7/11).
Baca Juga:
Dari Peru, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Brasil
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.