WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah menegaskan bahwa praktik penagihan utang yang melanggar hukum dan norma tidak dapat dibenarkan. Di sisi lain, konsumen juga diingatkan untuk memahami syarat dan ketentuan saat melakukan transaksi keuangan serta beritikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya kepada pelaku usaha.
Direktur Pemberdayaan Konsumen pada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di Kementerian Perdagangan, Immanuel Tarigan Sibero, menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha dalam rangka menjamin perlindungan konsumen di Indonesia.
Baca Juga:
Berpotensi Ancam Keselamatan Manusia, ALPERKLINAS Dukung PLN Berantas Pencurian Arus Listrik
“Pemerintah menjamin penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia, salah satunya melalui kewenangan pembinaan terhadap pelaku usaha. Cara-cara penagihan yang melanggar hukum dan norma tidak dapat dibenarkan. Di sisi lain, konsumen juga wajib mengetahui syarat dan ketentuan dalam melakukan transaksi keuangan dan beritikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya dengan pelaku usaha,” ujar Immanuel, Jumat (6/3).
Sebelumnya, Direktur Pemberdayaan Konsumen telah melakukan pertemuan dengan perwakilan Otoritas Jasa Keuangan dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia pada Selasa (3/3). Pertemuan tersebut merupakan bagian dari koordinasi antarlembaga serta bentuk kehadiran negara dalam menciptakan ekosistem ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan.
Immanuel juga menyampaikan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan akibat praktik penagihan yang tidak sesuai prosedur dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi layanan konsumen OJK, yaitu melalui telepon di nomor 157 atau WhatsApp di 081157157157.
Baca Juga:
OJK Segarkan Struktur Pimpinan, Friderica Lantik Sejumlah Kepala Departemen dan OJK Daerah
Menurut dia, Kementerian Perdagangan akan terus bersinergi dengan OJK dan berbagai lembaga terkait untuk melindungi konsumen dari tindakan penagihan tidak beretika, baik yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan maupun pihak lainnya.
“Pemerintah tidak ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha serta denda paling banyak Rp15 miliar bagi pelaku usaha jasa keuangan yang terbukti membiarkan praktik penagihan yang melanggar regulasi,” kata Immanuel.
Koordinasi tersebut juga dilakukan untuk memastikan proses penagihan kewajiban konsumen berjalan sesuai ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan.
Sementara itu, Deputi Direktur Pelayanan Konsumen dan Pemeriksaan Pengaduan Perbankan di Otoritas Jasa Keuangan, Budiwan Wijayanto, menegaskan bahwa proses penagihan utang harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa penagihan wajib diawali dengan surat peringatan.
Selain itu, proses penagihan dapat melibatkan pihak lain sepanjang berbentuk badan hukum, memiliki izin dari instansi berwenang, serta petugasnya bersertifikat.
“Dalam praktiknya, penagihan tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan fisik, ataupun tindakan yang mempermalukan konsumen,” ujarnya.
Budiwan menambahkan, penagihan di tempat tinggal konsumen hanya dapat dilakukan pada waktu yang telah diatur. Petugas penagihan juga wajib menunjukkan identitas dan legalitas resmi saat menjalankan tugasnya. Ia menegaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan tetap bertanggung jawab penuh atas tindakan pihak ketiga atau debt collector yang bekerja sama dalam proses penagihan.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, Yasmine Meylia Sembiring, mengatakan pihaknya berkomitmen meningkatkan edukasi kepada perusahaan fintech pendanaan yang tergabung dalam asosiasi maupun kepada masyarakat sebagai pengguna layanan keuangan digital.
Menurut Yasmine, edukasi tersebut penting untuk memastikan hak-hak konsumen tetap terlindungi sekaligus meminimalkan potensi gesekan yang terjadi di lapangan dalam ekosistem pinjaman daring.
[Redaktur: Alpredo]