WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polemik penerbangan kembali mencuat setelah puluhan penumpang yang sudah mengantongi boarding pass gagal terbang, kini berujung laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terhadap maskapai Super Air Jet di Bangka Belitung.
Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menerima laporan terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang terjadi di Bandara Depati Amir pada Kamis (2/4/2026).
Baca Juga:
Kinerja Anjlok, Kerugian Garuda Indonesia Melonjak 4,5 Kali Lipat
"Laporan itu sudah ditangani oleh penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, saat ini sudah disusun rencana untuk penyelidikan awal," ujar Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso pada Jumat (3/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut saat ini sedang didalami oleh penyidik sebagai bagian dari proses awal penyelidikan.
Peristiwa ini dilaporkan oleh seorang wali penumpang yang mewakili rombongan santri berjumlah 72 orang.
Baca Juga:
Moncong Pesawat Garuda Penyok Usai Mendarat di Pekanbaru, Diduga Hantam Benda Asing di Udara
Kejadian bermula ketika seluruh rombongan telah mengantongi boarding pass dan berada di area gate keberangkatan.
Masalah muncul saat proses boarding ketika staf maskapai secara sepihak menghentikan 29 penumpang dari total rombongan dengan alasan gerbang telah ditutup.
Akibatnya, puluhan penumpang tersebut gagal berangkat meskipun telah mengikuti prosedur awal penerbangan.