WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah mengingatkan bahwa program magang bukan sekadar formalitas, melainkan jalur pembelajaran yang harus dikelola dengan tertib agar benar-benar memberi manfaat bagi peserta.
Komitmen menjaga tata kelola Program Pemagangan Nasional ditegaskan pemerintah di tengah tingginya partisipasi perusahaan dan instansi dalam program tersebut.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo–Gibran: Penertiban TKA di KEK Sei Mangkei Bukti Transformasi Ketenagakerjaan Menuju Indonesia Maju 2045
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan, sejumlah perusahaan telah mendapatkan teguran karena terbukti menjalankan program magang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menerima laporan dan langsung menindaklanjuti,” kata Yassierli.
“Sudah ada beberapa perusahaan yang kami tegur karena pelaksanaan programnya tidak sesuai ketentuan,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (23/1/2025).
Baca Juga:
PWDPI Jambi Surati Kejari: Minta Koreksi Penerapan Pasal pada Kasus Pengrusakan Bangunan Milik YC
Untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, Kementerian Ketenagakerjaan membuka kanal konsultasi dan pengaduan bagi perusahaan maupun peserta magang.
Perusahaan dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan WhatsApp di nomor 08132064789, sementara peserta magang disediakan kanal khusus di nomor 08132064787.
Aduan juga dapat disampaikan melalui pesan langsung akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terbuka.
Menurut Yassierli, keberadaan kanal pengaduan ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat akuntabilitas Program Pemagangan Nasional.
“Penguatan akuntabilitas ini bertujuan memastikan hak peserta magang terlindungi dan peningkatan kompetensi dapat tercapai secara optimal,” ucap Yassierli.
Monitoring dan evaluasi program, lanjutnya, dilakukan secara berkelanjutan, termasuk terhadap pelaksanaan batch I hingga batch III.
Program Pemagangan Nasional dinilai berkontribusi signifikan dalam meningkatkan keterampilan dan kesiapan kerja lulusan perguruan tinggi, meskipun tetap membutuhkan penguatan tata kelola.
“Evaluasi komprehensif akan kami lakukan setelah memasuki bulan keempat atau kelima pelaksanaan program,” ujar Yassierli.
“Kami juga mengharapkan dukungan berkelanjutan dari Komisi IX DPR RI,” katanya.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, hingga saat ini lebih dari 5.168 perusahaan dan sekitar 2.886 unit kerja kementerian serta lembaga terlibat sebagai penyelenggara Program Pemagangan Nasional.
Total posisi magang yang tersedia tercatat sekitar 15.045 job title di perusahaan dan 4.566 job title di kementerian atau lembaga.
Program ini didukung oleh sekitar 30.301 mentor yang bertugas membimbing peserta selama masa pemagangan.
Besarnya skala pelaksanaan menuntut pengawasan yang konsisten agar tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan peserta magang.
Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga mendorong perusahaan dan instansi pemerintah memberikan sertifikat kepada peserta setelah menyelesaikan masa magang enam bulan sebagai bentuk pengakuan kompetensi.
Sebagai informasi, peserta Program Pemagangan Nasional menjalani masa magang selama enam bulan dengan memperoleh uang saku setara Upah Minimum Kabupaten atau Kota di daerah yang menerapkannya.
Peserta juga mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian selama mengikuti program.
Penegasan pengawasan ini mencerminkan keseriusan pemerintah memastikan Program Pemagangan Nasional berjalan sesuai tujuan awal, yakni membangun sumber daya manusia yang kompeten, terlindungi, dan siap memasuki dunia kerja.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]